Jakarta (eska) – Bank Indonesia (BI) bersiap meluncurkan platform baru bernama Payment ID pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Sistem yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini diklaim mampu memantau seluruh riwayat transaksi keuangan masyarakat secara detail. Mulai dari gaji yang masuk tiap bulan, belanja harian di minimarket, transfer ke keluarga, hingga taruhan di meja judi online.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dudi Dermawan, menjelaskan bahwa Payment ID akan merekam segala jenis transaksi, mulai dari pendapatan, pengeluaran, pinjaman, investasi, hingga aktivitas ilegal seperti judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).
“Platform ini dirancang powerful, memantau secara detail sumber pendapatan, riwayat pinjaman, sampai keterlibatan dalam transaksi ilegal,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/8/2025).
Payment ID nantinya, berbentuk kombinasi sembilan karakter huruf dan angka yang menghubungkan profil individu dengan semua transaksi keuangan mereka.
Platform ini, lanjutnya, punya tiga fungsi utama, yakni, mengidentifikasi profil pengguna secara spesifik, mengotentikasi data transaksi untuk memastikan validitasnya, dan menghubungkan data individu dengan catatan transaksi secara rinci.
Menurut Dudi, uji coba awal dilakukan pada 17 Agustus 2025 dengan fokus pada pemantauan penyaluran bantuan sosial (bansos) non-tunai untuk mendukung program perlindungan sosial (Perlinsos).
Implementasi penuh akan berlangsung bertahap, di mana tahap pertama pada 2027 dan tahap kedua pada 2029, berkolaborasi dengan berbagai lembaga.
“Payment ID adalah bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030,” jelasnya.
Namun, peluncuran Payment ID juga memunculkan catatan penting dari kalangan ekonom. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menegaskan bahwa BI wajib menjaga keamanan data nasabah sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Data keuangan nasabah tidak boleh digunakan untuk tujuan lain selain keperluan perbankan yang disetujui BI,” kata Nailul.
Ia mengingatkan bahwa Payment ID, dengan kemampuannya memetakan arus dana seseorang secara detail, memang dapat menjadi alat efektif mendeteksi kreditur yang terlibat dalam aktivitas ilegal.
“Sistemnya mirip SLIK, tapi ini membaca arus uang dari nasabah,” ujarnya.
Meski begitu, Nailul menyarankan Payment ID difokuskan untuk, membuktikan dugaan penyimpangan pemilik rekening dan mengawasi penggunaan dana bansos agar tidak diselewengkan.
Dengan begitu, kata dia, setiap rupiah bansos dapat dilacak mulai dari kas pemerintah hingga ke tangan penerima.
“Tidak ada celah korupsi, semua tercatat,” tegasnya.
Recent Comments