Bintan (eska) – Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bintan menggelar rekontruksi pembunuhan yang terjadi pada 23 September 2025 laludi Jalan Musi Perumahan Griya Mutiara Permai, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, Kamis (16/10/2025).
Satreskrim Polres Bintan menghadirkan tersangka NT yang merupakan suami korban sendiri yakni RA. Dalam rekontruksi tersebut sebanyak 43 adegan diperagakan, korban kehilangan nyawa pada adegan ke 37 dan adegan 38.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi mengatakan rekontruksi yang dilakukan untuk mengetahui secara detail dari awal penyebab korban menerima penganiayaan hingga akhirnya kehilangan nyawa.
“Korban meninggal dunia itu di adegan 37 dan 38, di situ korban sudah kehilangan banyak darah akibat penganiayaan berat dan sabetan senjata tajam” jelasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan menangkap pelaku setelah melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan istri tersangka sendiri.
“Dari kejadian tersebut tersangka NT dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara” tutupnya. (Yli)
Recent Comments