BerandaGaleriaAda Temuan BPK, DPRD Karimun Desak Tertibkan Retribusi

Ada Temuan BPK, DPRD Karimun Desak Tertibkan Retribusi

KARIMUN (eska) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Karimun mengevaluasi ketat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2025. Evaluasi ini menyasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait retribusi pelayanan persampahan. Wakil Ketua II DPRD Karimun Ady Hermawan memimpin langsung pembahasan krusial bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.

Dalam temuan BPK, terdapat tujuh pasar daerah yang belum memungut retribusi kebersihan secara resmi. Kondisi ini terjadi karena pemerintah daerah belum menerbitkan Surat Keputusan Tarif Retribusi (SKTR) sampah. Di sisi lain, Perumda Bumi Berazam Jaya justru telah menarik biaya kebersihan mandiri dari para pedagang pasar.

Oleh karena itu, legislatif mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera berkoordinasi dengan Perumda Bumi Berazam Jaya. Sinergi ini sangat penting agar tidak terjadi pungutan ganda yang memberatkan masyarakat kecil. Politisi daerah tersebut menegaskan bahwa penarikan retribusi harus berjalan satu pintu sesuai aturan hukum yang berlaku.*

Narasi : Riandi
Foto : Istimewa

Baca Juga:  Dimediasi Kejari Karimun, Sengketa Pelindo dan BUP Senilai Rp 1,9 Miliar Rampung
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments