BerandaSegantang LadaBintanAda yang Hukuman Mati, 18 Napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang Dipindahkan ke...

Ada yang Hukuman Mati, 18 Napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Bintan (eska) – Sebanyak 18 orang narapidana lembaga kemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas II A Tanjungpinang dipindahkan ke lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo membenarkan adanya pemindahan narapidana untuk dikirim ke Nusa Kambangan melalui jalur laut.

“Pemindahan ini merupakan program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI yang dilaksanakan di beberapa lapas, termasuk Lapas Batam dan Tanjungpinang,” jelasnya, Senin (25/8/2025).

Dikatakan Bejo, untuk 18 napi yang dikirim ke Nusa Kambangan yaitu 9 orang yang menjalani hukuman seumur hidup, 5 orang hukuman mati dan 5 orang hukuman angka.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa dari 18 napi atau Warga Binaan (WB) ini, 12 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 6 orang Warga Negara Asing (WNA).

Pemindahan para narapidana dilaksanakan pada 22 Agustus 2025 lalu, diberangkatkan melalui pelabuhan Tanjunguban menuju Kota Batam. Kemudian, pada 23 Agustus 2025 diberangkatkan menuju Nusa Kambangan, Cilacap Jawa Tengah.

Baca Juga:  Promo Awal Tahun di Aston Tanjungpinang: Makanan Khas Tahiland Dibanderol Murah
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

In-site Notification
MGID Story
MGID Story