Tanjungpinang (eska) – Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar rapat koordinasi terkait Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) tentang Pedoman Penataan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan, Senin (15/9/2025).
Rapat Rancangan Perwako itu dipimpin oleh Asisten 2 Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri digelar di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang.
Elfiani Sandri menegaskan bahwa tujuan Ranperwako ini bersifat jangka panjang untuk kerapian tata kota dan optimalisasi pemanfaatan jalan.
“Ranperwako ini kita rancang untuk jangka panjang ke depan, agar penataan jalan di Kota Tanjungpinang lebih tertib, rapi, dan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Selain itu, kata Elfiani Perwako ini nantinya juga akan mengatur bagian-bagian tertentu dari ruang milik jalan yang dapat dimanfaatkan secara resmi.
“Sehingga bisa menjadi sumber pendapatan daerah yang sah,” tambahnya.
Elfiani menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya, perizinan pemanfaatan ruang milik jalan akan diarahkan satu pintu melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
“Kita ingin ke depan proses perizinan benar-benar terintegrasi satu pintu, sehingga pihak yang berkepentingan lebih mudah dalam mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Zulkarnaen, menjelaskan bahwa Ranperwako tentang Pedoman Penataan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan ini merupakan upaya pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang jelas dan terarah.
“Rancangan Perwako ini kita susun agar dapat menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang milik jalan di Kota Tanjungpinang. Kami sangat terbuka menerima segala masukan, baik dari instansi teknis maupun pihak terkait, sehingga hasil akhirnya benar-benar mencakup semua kebutuhan dan bisa dijadikan acuan bersama dalam pelaksanaan di lapangan,” ungkap Zulkarnaen.
Ditempat yang sama Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tanjungpinang, Lia Adhayatni, menilai keberadaan Perwako ini penting sebagai payung hukum yang memperkuat tata kelola pemanfaatan ruang milik jalan.
“Ranperwako ini memiliki peran strategis, tidak hanya dari sisi penataan kota tetapi juga dari aspek hukum. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam memberikan izin, melakukan pengawasan, sekaligus menindak pelanggaran apabila terjadi penyalahgunaan pemanfaatan ruang milik jalan,” tambahnya. (Lam)
Recent Comments