spot_imgspot_img
BerandaSegantang LadaBatamAJI Batam Desak Polda Kepri Hentikan Kriminalisasi Produk Jurnalistik

AJI Batam Desak Polda Kepri Hentikan Kriminalisasi Produk Jurnalistik

Batam (eska) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam mendesak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menghentikan proses pidana terhadap salah satu narasumber berita Batam TV yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

AJI menilai, kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap karya jurnalistik dan ancaman serius bagi kebebasan pers.

Kasus ini bermula dari tayangan berita Batam TV berjudul “PT Laut Mas Digeruduk Belasan Orang” pada 27 Januari 2024.

Berita tersebut melaporkan keributan di kawasan PT Laut Mas, Batu Ampar, yang melibatkan sejumlah orang dari perusahaan lain. Namun, salah satu narasumber dalam laporan itu kini dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Yang lebih mengkhawatirkan, Pemimpin Redaksi Batam TV, Sularno, telah dipanggil lima kali oleh penyidik sebagai saksi. Ia menegaskan tidak bersedia memberi keterangan karena perkara ini menyangkut produk jurnalistik yang semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana.

Ketua Bidang Advokasi AJI Batam, Nando, menyebut ada kekeliruan besar dalam pendekatan hukum kasus ini. Menurutnya, pemidanaan terhadap narasumber berita yang sudah melalui proses jurnalistik bisa menjadi preseden buruk dan membungkam kebebasan berekspresi.

“Produk jurnalistik tidak bisa dijadikan alat untuk mempidanakan seseorang. Ini bukan delik pidana, tapi ranah sengketa pers,” ujar Nando dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi seputarkita.co, Selasa (20/5/2025).

Ketua AJI Batam, Yogi Eka Sahputra, mengingatkan bahwa sudah ada nota kesepahaman antara Kapolri dan Dewan Pers yang mengatur bahwa sengketa jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan polisi.

Sementara itu, Ketua Advokasi AJI Indonesia, Erik Tanjung, menyatakan bahwa kasus serupa pernah terjadi di daerah lain. Salah satunya adalah kasus Amrullah, seorang narasumber berita yang sempat diproses secara hukum namun dibebaskan lewat putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Berlaku Hari Ini, Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series

“Yurisprudensi sudah jelas. Narasumber tidak bisa dipidana atas pernyataan yang disiarkan media,” kata Erik.(Zul)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co