Bintan (eska) – Aksi nekat seorang pria berinisial TH (30) warga Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, gagal menyelamatkannya dari jeratan hukum. Ia ditangkap saat mencoba membuang sabu ke laut demi menghindari kejaran petugas, Kamis (28/3/2025).
Penangkapan dramatis ini terjadi saat arus balik dari Kalimantan. TH yang menumpang KM Sabuk Nusantara 30 menuju Pelabuhan Sri Bayintan Tambelan dicurigai oleh petugas gabungan TNI-Polri yang tengah melakukan pengamanan rutin di pelabuhan.
Merasa gerak-geriknya diawasi, TH panik dan secara tiba-tiba membuang benda mencurigakan ke laut. Aksi tersebut langsung disergap oleh petugas yang dengan sigap menyelam dan berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu.
“Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari TH, dan saat didekati, pelaku langsung panik dan membuang sesuatu ke laut. Setelah dicek, ternyata itu paket sabu berukuran kecil,” ujar Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Sidabutar, kepada seputarkita.co, Kamis (17/4/2025).
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan empat paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 3,48 gram. Saat ini, TH telah diamankan di Mapolres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Davinci.(Yul)
Recent Comments