BINTAN (Eska)– Polsek Bintan Timur berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah hukum Polres Bintan, Kabupaten Bintan.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Yofi Akbar, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada 29 April 2026 di sebuah ruko, Mr. Kiko Petshop, yang berlokasi di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Kijang Kota.
“Pelaku berinisial S (38) kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Ia ditangkap tepat di lokasi kejadian,” ujar Ipda Yofi, Kamis (30/4/2026).
Saat penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang logam pecahan rupiah dan mata uang asing, serta alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Dalam keterangannya, S (38) mengaku telah mencoba beraksi di tiga lokasi berbeda dalam sehari. Namun, dua lokasi sebelumnya tidak membuahkan hasil.
“Dari tiga lokasi tersebut, dua di antaranya gagal. Namun, di lokasi ketiga, pelaku berhasil membawa kabur uang recehan pecahan koin rupiah dan koin Singapura,” jelas Yofi.
Saat ini, tersangka S (38) telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f jo. Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Yli)



Recent Comments