Tanjungpinang (eska) – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Yusnar Yusuf membenarkan salah satu oknum jaksa bermasalah, Rabu (10/12/2025).
Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap Himawan Aprianto Saputra, yang sebelumnya menjabat Kasubag Pembinaan (Kasubag Bin) Kejari Bintan yang terlibat dalam kasus dugaan pembalakan liar.
Yusnar Yusuf menegaskan komitmen institusi dalam menjaga integritas jajarannya dan menindak tegas setiap pelanggaran.
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan kepadanya telah dijatuhi Hukuman Disiplin Berat,” ujar Yusnar Yusuf.
Menurut, Yusnar hukuman disiplin berat yang dijatuhkan adalah berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.
“Saat ini, status yang bersangkutan dibina di Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” tambahnya.
Meskipun sanksi telah dijatuhkan, kata Kasi Penkum oknum jaksa tersebut menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan.
“Yang bersangkutan mengajukan keberatan atau banding atas putusan penjatuhan hukuman disiplin tersebut. Saat ini proses banding masih berjalan sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku,” jelasnya.
Terkait dugaan keterlibatan Himawan Aprianto Saputra, dalam tindak pidana pembalakan liar kawasan hutan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, ia menyarankan untuk mengonfirmasi langsung ke pihak Kejati Sumbar.
“Mengenai dugaan keterlibatannya dalam pembalakan liar kawasan hutan Kabupaten Sijunjung, kami persilakan teman media langsung mempertanyakan ke Kasi Penkum Kejati Sumbar” tegasnya.
Hingga berita ini terbit, Himawan Aprianto Saputra belum memberikan keterangan, namun seputarkita.co terus melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan. (Lam)




Recent Comments