Batam (eska) – Pemerintah Kota Batam memastikan proyek Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Pasar Induk Jodoh tetap berjalan. Pembangunan aset daerah ini berpedoman penuh pada aturan kontrak.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memberikan pernyataan tegas tersebut di Batam pada Senin (24/8/2026). Pemko Batam terus melanjutkan sinergi bersama pihak ketiga, PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM).
Amsakar menjelaskan bahwa proses KSP Pasar Induk Jodoh telah melewati prosedur hukum yang sah. Pemerintah Kota Batam memisahkan persoalan hukum personal mitra dengan komitmen isi perjanjian kerja sama.
“Proses ini berlanjut karena kami berpedoman pada aturan dan perjanjian antara Pemko Batam dan PT UJKM,” ujar Amsakar.
Pemko Batam merancang pembangunan revitalisasi pasar ini tanpa menyerap anggaran APBD Kota Batam. Pemerintah daerah hanya menyediakan lahan aset, sementara mitra swasta menanggung seluruh pembiayaan serta pengoperasian bangunan pasar.
Dalam menyusun skema ini, Pemko Batam melibatkan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kemenkeu RI. Langkah tersebut bertujuan untuk menghitung nilai manfaat ekonomis aset secara akurat dan transparan.
Selain itu, Kejari Batam ikut mendampingi seluruh mekanisme lelang dan legalitas proyek. Keterlibatan aparat penegak hukum menjamin tata kelola proyek Pasar Induk Jodoh tetap akuntabel serta transparan.
Pemko Batam menegaskan komitmennya untuk menghormati setiap proses hukum yang berjalan. Setiap perkembangan proyek akan terus berlandaskan fakta hukum serta isi perjanjian yang mengikat para pihak. (azz)



Recent Comments