Tanjungpinang (eska) – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/500.13/64/DISPAR-SET/2025 mengenai Langkah Mitigasi Sektor Pariwisata menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Surat edaran yang diterbitkan pada Kamis (18/12/2025) ini ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kepulauan Riau.
Langkah ini diambil mengingat Kepri merupakan salah satu destinasi wisata utama di Indonesia yang kerap mengalami lonjakan pengunjung signifikan di setiap pengujung tahun.
Gubernur menjelaskan bahwa kepadatan pengunjung pada momen Nataru berpotensi menimbulkan berbagai tantangan, mulai dari tekanan pada infrastruktur, kemacetan, penumpukan sampah, hingga risiko keamanan dan kesehatan di titik-titik aksesibilitas, amenitas, maupun atraksi wisata.
Penerbitan SE ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pariwisata RI Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025 serta hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait kesiapan transportasi laut dan pengamanan wilayah.
“Kami mengajak seluruh pelaku industri pariwisata dan pemangku kepentingan untuk melakukan langkah mitigasi bersama. Tujuannya agar momen libur Nataru di Kepri benar-benar aman, nyaman, dan menyenangkan bagi wisatawan,” ujar Gubernur Ansar.
Dalam edaran tersebut, Gubernur merinci 12 langkah strategis yang harus dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, di antaranya:
* Koordinasi Keamanan: Meningkatkan kesiapan personel keamanan dan keselamatan di seluruh Daya Tarik Wisata (DTW).
* Pemantauan Berkala: Melaporkan perkembangan situasi destinasi secara harian mulai 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
* Protokol CHSE: Memastikan pengelola dan pengunjung tetap menerapkan standar kesehatan dan kebersihan.
* Kesiapan Petugas: Menyiagakan pemandu wisata, pusat informasi, serta petugas penyelamat pantai (Balawisata).
* Sinergi Instansi: Berkoordinasi aktif dengan RS, PMI, Kepolisian, dan BASARNAS setempat.
* Wisata Minat Khusus: Pengelola wisata pendakian dan selam wajib melakukan mitigasi risiko dan berkoordinasi dengan BPBD sebelum beraktivitas.
* Manajemen Lalu Lintas: Menyiapkan kantong parkir tambahan, terutama bagi destinasi yang berada di jalur arteri guna mencegah kemacetan.
* Pengawasan Hiburan: Memperketat pengawasan di lokasi hiburan masyarakat yang berpotensi padat.
* Asuransi Wisatawan: Menyediakan pilihan perlindungan asuransi bagi pengunjung.
* Pengelolaan Limbah: Memastikan ketersediaan fasilitas sampah yang memadai untuk menjaga kelestarian lingkungan.
* Data Kunjungan: Melaporkan data jumlah kunjungan wisatawan secara akurat selama periode libur.
* Data Hunian: Melaporkan tingkat hunian hotel, homestay, dan penginapan lainnya secara berkala.
Gubernur berharap para Bupati dan Wali Kota segera menindaklanjuti arahan ini dengan menerbitkan surat edaran serupa di tingkat daerah, serta melakukan koordinasi lintas sektor demi kelancaran aktivitas pariwisata di masing-masing wilayah.(Lam)




Recent Comments