Tanjungpinang (eska) – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kepri dan seorang ASN Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang terciduk positif menggunakan narkoba.
Keduanya ditangkap bersama dua warga sipil lainnya dalam operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, Minggu (3/8/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan di area parkir salah satu tempat biliar di Tanjungpinang, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan empat pria yang diduga memakai narkotika jenis sabu.
“Kami mengidentifikasi empat orang laki-laki dewasa di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan kendaraan, ditemukan alat hisap atau bong di dalam mobil mereka,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Rabu (6/8/2025).
Keempatnya kemudian digelandang ke Mapolresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan. Hasil tes urine menunjukkan seluruhnya positif menggunakan narkoba.
“ASN Pemprov berinisial R, ASN Rutan berinisial B, sedangkan dua warga sipil lainnya berinisial E dan A. Saat ini mereka sudah kami tahan untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Rio.
Dari lokasi, polisi hanya menyita alat hisap tanpa barang bukti sabu. Meski begitu, penyidik masih mendalami dari mana keempatnya mendapatkan barang haram tersebut.
“Dari keterangan awal, mereka mengaku mendapatkan barang dari Batam. Status tersangka belum kami tetapkan, karena penyelidikan masih berlangsung,” tegas Rio.



Recent Comments