spot_imgspot_img
BerandaeskaFlashBabel Gugat ke MK, Rebut Pulau Tujuh dari Kepri

Babel Gugat ke MK, Rebut Pulau Tujuh dari Kepri

Pangkalpinang (eska) – Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) menegaskan niatnya untuk membawa sengketa batas wilayah dengan Kepulauan Riau (Kepri) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Targetnya, merebut kembali Pulau Tujuh yang kini secara administratif masuk wilayah Kepri.

Gubernur Babel Hidayat Arsani menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum untuk memperjuangkan Pulau Tujuh, yang secara historis dan geografis disebut-sebut bagian dari kawasan Babel.

“Kita akan gugat ke MK supaya Pulau Tujuh kembali ke Bangka Belitung. Saya tidak perlu sampai ke Presiden, karena sekarang ada Mahkamah Konstitusi yang bisa menguji undang-undang,” kata Hidayat, Kamis (19/6/2025), dikutip dari Bangka Pos.

Menurut Hidayat, status Pulau Tujuh seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Namun keputusan Kemendagri tahun 2021 justru menetapkan pulau tersebut sebagai bagian dari Kepri, keputusan yang hingga kini ditolak oleh pihak Babel.

“Kita tidak mau ribut seperti di Aceh. Kepri bilang itu milik dia, Babel juga klaim itu milik kita. Jadi biar hakim yang putuskan,” tegas Hidayat.

Langkah hukum ini disebut sebagai jalan damai dan konstitusional dalam menyelesaikan konflik tapal batas antardaerah yang berpotensi memicu ketegangan jika tidak ditangani serius.

Pemerintah Babel berharap MK bisa memberi kepastian hukum, sekaligus memulihkan hak wilayah mereka yang selama ini dianggap “hilang” dalam administrasi.

Baca Juga:  Cegah Tindak Kekerasan Terhadap Anak, Puslitbang Polri Ajak Masyarakat Berperan Aktif
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co