BerandaSegantang LadaBintanBantah Isu Lahan Ilegal, Ngatimin: Pengerukan di Tanah Milik Sendiri Bukan Hutan...

Bantah Isu Lahan Ilegal, Ngatimin: Pengerukan di Tanah Milik Sendiri Bukan Hutan Lindung

BINTAN (eska) – Ketua RW 07 RT 017 Desa Gunung Kijang, Ngatimin, membantah keras tudingan yang menyebut aktivitas pengerukan lahan di wilayahnya masuk dalam kawasan hutan lindung atau dilakukan secara ilegal.

Ngatimin menjelaskan bahwa lahan yang sedang dikerjakan tersebut merupakan tanah milik pribadi yang sedang diratakan.

Tanah hasil pemerataan tersebut digunakan untuk menimbun bagian lokasi yang rendah di area yang sama.

Ia menegaskan legalitas lahan tersebut sangat jelas, dengan surat kepemilikan sah yang telah dikantonginya sejak tahun 2001.

“Ini lahan saya pribadi, bukan lahan ilegal apalagi milik orang lain. Surat kepemilikannya jelas ada sejak tahun 2001,” tegas Ngatimin saat memberikan klarifikasi, Jumat (16/1).

Terkait isu yang menyebut lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, Ngatimin menyanggah hal tersebut dengan logika hukum kepemilikan lahan.

Menurutnya, mustahil surat kepemilikan bisa diterbitkan jika status lahan tersebut adalah hutan lindung.

“Kalau sudah ada surat kepemilikan lahan yang sah, ya tidak mungkin itu hutan lindung,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ngatimin memastikan bahwa aktivitas perataan tanah yang melibatkan pihak ketiga tersebut tidak mengganggu ketertiban umum.

Sejauh ini, menurutnya, tidak ada warga sekitar yang merasa keberatan atau mengajukan protes.

“Sejauh ini warga tidak ada yang protes. Justru pihak ketiga juga memberdayakan warga setempat sebagai pekerja harian di lokasi tersebut,” pungkasnya. (Yli)

Baca Juga:  Kasus Tanah di Pulau Poto: Polisi akan Periksa Mantan Kades dan Direksi PT HMP
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments