spot_imgspot_img
BerandaeskaFlashBarang Ilegal Rp5 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai di TPA Ganet Tanjungpinang

Barang Ilegal Rp5 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai di TPA Ganet Tanjungpinang

Tanjungpinang (eska) – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai lebih dari Rp5 miliar.

Pemusnahan ini dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Ganet, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kamis (22/5/2025).

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari tahun 2023 hingga 2025, termasuk barang yang telah dirampas dan resmi menjadi milik negara.

“Total barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Negara sendiri mengalami potensi kerugian lebih dari Rp 3 miliar akibat peredaran barang ilegal ini,” paparnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, barang-barang ilegal yang dimusnahkan antara lain rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol ilegal, serta berbagai barang konsumsi yang tidak memenuhi standar impor.

Tri menambahkan bahwa pihaknya terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi terkait dalam upaya menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami juga mengapresiasi kerja sama para penegak hukum yang selama ini bersinergi dalam memberantas peredaran barang ilegal,” pungkasnya.(Yul)

Baca Juga:  BMKG Ingatkan 6 Kecamatan di Pesisir Pulau Bintan: Berpotensi Terjadi Banjir Rob
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co