Tanjungpinang (eska) – Seorang narapidana (napi) yang baru setahun menghuni Lapas Kelas IIA Tanjungpinang diduga kuat menjadi otak peredaran narkoba jenis sabu dari balik jeruji besi.
Napi bernama Yusnadi Saputra itu kini dijebloskan ke sel isolasi setelah namanya mencuat dalam pengungkapan kasus narkoba oleh Satnarkoba Polresta Barelang.
Kasus ini terungkap setelah aparat Satnarkoba Polresta Barelang menciduk dua tersangka pengedar narkoba, P dan D, pada 24 Mei 2024 lalu. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 0,09 gram dan uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi haram tersebut.
Pengembangan kasus menyeret nama Yusnadi Saputra yang kini mendekam di Lapas Tanjungpinang. Ia ditengarai menjadi pengendali jaringan narkoba dari dalam lapas, menggunakan telepon seluler sebagai alat komunikasi.
“Begitu dapat informasi dari Polresta Barelang, kami langsung amankan yang bersangkutan dan tempatkan di sel khusus,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung, kepada seputarkita.co, Selasa (3/6/2025).
Untung menyebut, saat mengamankan Yusnadi pihak juga menemukan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi narkoba. Namun, kata Untung, ponsel tersebut dalam kondisi terkunci sehingga belum bisa diperiksa lebih lanjut.
“Ponsel itu sudah disita. Kami tunggu proses dari pihak kepolisian, karena HP milik napi itu masih terkunci. Kami tidak bisa membuka dan menunggu apakah ada bukti komunikasi yang menguatkan dugaan,” jelas Untung.
Diketahui, Yusnadi merupakan narapidana pindahan dari Rutan Tanjungpinang dan mulai menghuni Lapas Umum sejak Desember 2024.
Saat ini, ia sedang menjalani hukuman 13 tahun penjara atas kasus pidana umum dan baru satu tahun menjalani masa hukumannya.
Kini, selain harus menjalani hukuman lama, Yusnadi terancam jeratan baru atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba lintas lapas.
Recent Comments