Jakarta (eska) – Belanja online di Tokopedia dan TikTok Shop tak lagi bebas biaya. Sejak Senin, 11 Agustus 2025, dua raksasa e-commerce ini resmi mengenakan biaya pemrosesan order sebesar Rp1.250 untuk setiap pesanan yang berhasil dikirim, berapa pun jumlah barang di dalamnya.
Pihak perusahaan menyebut, pungutan ini diperlukan untuk memperluas program ongkos kirim gratis dan meningkatkan layanan logistik.
“Biaya Pemrosesan Order ditetapkan sebesar Rp1.250 (termasuk pajak) per pesanan yang berhasil dikirim,” tulis manajemen dalam pengumuman kepada seller, dilansir, Selasa (12/8/2025).
Kebijakan ini tak hanya berlaku untuk pengiriman, namun juga berlaku untuk barang yang dikembalikan atau refund. Artinya, konsumen tetap menanggung biaya tersebut meski transaksi berakhir tanpa barang di tangan.
Namun, khusus untuk seller akan dibebaskan pembebanan biaya pada 50 pesanan pertama. Kedua platform itu akan melakukan pembebasan biaya dengan pengembalian biaya satu kali pada akhir bulan.
“Pembebasan biaya akan diberikan dalam bentuk pengembalian biaya satu kali di setiap akhir bulan, kecuali jika ada mekanisme lain, akan diberitahukan kepada seller,” jelas Tokopedia dan TikTok Shop.
Recent Comments