Tanjungpinang (eska) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2025 mengalami defisit berjalan sebesar Rp25 miliar per 16 Juni 2025.
Defisit ini muncul di tengah rendahnya serapan pendapatan daerah yang baru menyentuh angka 31,44 persen dari total target.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara, mengakui adanya defisit bulanan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kondisi ini belum bisa disebut sebagai defisit tahunan.
Menurutnya, hal itu lebih disebabkan oleh kewajiban pembayaran tunda bayar yang harus segera diselesaikan pemerintah provinsi.
“Ya, wajar karena kita membayar tunda bayar. Tapi sebenarnya belum defisit, karena ini masih dalam tahun berjalan,” ujar Adi saat ditemui di Asrama Haji, Kota Tanjungpinang, Kamis (19/6/2025).
Defisit yang terjadi, lanjut Adi, juga dipicu oleh belum optimalnya penerimaan pendapatan daerah pada semester pertama tahun ini. Baik pendapatan asli daerah (PAD) maupun dana transfer dari pusat belum mengalir maksimal pada awal tahun anggaran.
“Memang penerimaan belum optimal. Karena di awal tahun, dana transfer maupun PAD biasanya masih lesu,” jelasnya.
Meski demikian, Adi menyebut saat ini tren pendapatan daerah mulai menunjukkan perbaikan. Dana transfer dari pemerintah pusat sudah mulai cair lebih lancar. Untuk memperkuat sisi PAD, Pemprov Kepri berencana meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dalam waktu dekat.
“Kita akan buka lagi program pemutihan pajak kendaraan. Jadwalnya segera diumumkan. Ini bagian dari upaya mendorong penerimaan PAD,” tegas Adi.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan data dari Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan per 16 Juni 2025, pendapatan Pemprov Kepri tercatat baru mencapai Rp1,231 triliun atau 31,44 persen dari target APBD murni sebesar Rp3,918 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja sudah menyentuh Rp1,256 triliun atau 32,07 persen, sehingga terjadi defisit berjalan sekitar Rp25 miliar.
Recent Comments