Batam (eska) – Seorang pria berinisial RSN berhasil ditangkap oleh polisi setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bintan, yakni di Tanjung Uban, Gunung Kijang, dan Teluk Sebong.
Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kita amankan,” ujarnya, Jumat (30/5/2025).
Dari aksinya, kata Prasojo, RSN berhasil membawa kabur tiga unit sepeda motor, yaitu Jupiter MX warna abu-abu, Supra X 125 warna hitam, dan Vega R warna hitam. Selain motor curian, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp190 ribu, yang diduga merupakan sisa hasil penjualan motor curian.
“Kami juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk mencuri, seperti kunci inggris, kunci L, dan peralatan lainnya,” tambah Prasojo.
Dalam pemeriksaan awal, RSN mengaku nekat mencuri motor karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Untuk informasi lebih lengkap, akan kami sampaikan dalam konferensi pers,” ujarnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Bintan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.
Akibat perbuatannya, RSN dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Recent Comments