BerandaeskaFlashBerikut 9 Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Zebra Seligi Polresta Tanjungpinang

Berikut 9 Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Zebra Seligi Polresta Tanjungpinang

Tanjungpinang (eska) – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, memimpin langsung apel gelar pasukan Operasi Zebra Seligi 2025, di Halaman Markas Komando setempat, Senin (17/11/2025).

Operasi Zebra tahun ini diarahkan untuk menciptakan situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Seligi 2025.

Kombes Pol Hamam menjelaskan bahwa operasi ini menjadi langkah strategis untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas.

“Tujuan utama operasi ini adalah menurunkan jumlah pelanggaran dan kecelakaan yang berpotensi menyebabkan kematian di jalan raya,” ujarnya.

Kapolresta juga mengatakan, Operasi Zebra Seligi 2025 akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai 17 November hingga 30 November 2025.

“Selama kegiatan berlangsung kami telah menetapkan sembilan prioritas pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan secara tegas, terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan fatalitas.

“Pelaksanaan operasi ini melibatkan 75 personel gabungan,” pungkasnya.

Berikut sembilan prioritas utama yang akan ditindak oleh Polresta Tanjungpinang selama Operasi Zebra Seligi 2025:
1. Kendaraan dengan Over Dimension dan Over Load (ODOL)
2. Pengendara tanpa helm SNI
3. Pelanggaran batas kecepatan
4. Penggunaan ponsel saat berkendara
5. Melawan arus
6. Knalpot tidak sesuai standar
7. Berboncengan lebih dari satu orang
8. Pengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba
9. Kendaraan tanpa identitas atau digunakan untuk tindak kejahatan. (Bon)

Baca Juga:  Cek Layar Smartphone Anda, Ini Kelebihan Jaringan VoLTE
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments