Tanjungpinang (eska) – Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Riau, Andi Agung mengatakan sebanyak 530 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN terancam dirumahkan.
Ia mengungkapkan, saat ini penggajian untuk ratusan PTK tersebut masih diupayakan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Baznas.
Andi Agung juga menerangkan, jika aturan penggunaan dana BOS ditahun 2026 tidak lagi mengizinkan pembayaran honor guru Non-ASN. aka kata dia, langkah yang tidak dapat dihindari adalah merumahkan.
“Masih ada sekitar 530 sementara untuk gaji saat ini kita alihkan dengan dana BOS hingga akhir Desember ini,” ujar Andi Agung, Senin (01/12/2025) kemarin.
Saat ini pihaknya masih menunggu regulasi tahun 2026 apakah sama seperti ditahun 2025 yang memperbolehkan menggunakan dana BOS.
“Kalau memang tidak ada masalah, regulasi yang ada tetap kita jalankan,” katanya.
Menurut Kadisdik, keputusan merumahkan tersebut bukan bersifat permanen, melainkan menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Solusi sementara, kata Andi adalah mencari pekerjaan lain sambil menunggu pembukaan kembali formasi atau diserahkan sepenuhnya kepada pihak komite sekolah.
“Mau tidak mau kami serahkan ke komite atau mencari pekerjaan lain sambil menunggu formasi CPNS baru,” ucapnya.
Andi menyampaikan pihaknya tidak dapat mengambil langkah apapun sebelum ada kejelasan regulasi yang pasti dari pemerintah pusat.
“Pada intinya kita masih menunggu keputusan pemerintah pusat,” pungkasnya. (Lam)




Recent Comments