Bintan (eska) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap bisnis prostitusi di kawasan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Dalam pengungkapan itu, Polres Bintan juga mengamankan seorang wanita yang diduga mucikari, dan juga turut mengamankan anak bawah umur.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, IPDA Horas Purba membenarkan pengungkapan tersebut, ia mengatakan kegiatan itu dilakukan pada awal Desember 2025.
Seorang mucikari inisial D yang diamankan petugas merupakan pemilik salah satu cafe di kawasan Bintan Timur.
“D diamankan atas laporan masyarakat bahwa adanya aktivitas prostitusi di cafe milik pelaku,” ujar Kanit, Kamis (17/12/2025).
Dalam aksinya, pelaku D merekrut korban dengan cara memberikan tiket dan HP kepada korban. Namun, setelah bekerja di cafe pemberian ongkos tiket dan HP tersebut dihitung utang oleh pelaku.
Korban yang tidak mampu membayar karena utang semakin lama semakin berbunga, sehingga pelaku mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial di cafe nya.
Ipda Horas Purba mengatakan, dari aktivitas prostitusi itu pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil yang dapat oleh korban.
“Awalnya pelaku menjemput korban untuk bekerja, namun ketika bekerja korban menjadi mempunyai hutang atas tiket dan Handphone yang diberikan” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (Yli)




Recent Comments