Bintan (eska) – Seorang karyawan resort di Kabupaten Bintan, M. Iqbal (28), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat mencuri uang milik bosnya sendiri.
Aksi pencurian itu terjadi di Resort Bintan Brzee Beach, tempat ia bekerja, saat sang bos tengah menjalankan salat subuh.
Kasat Reskrim Iptu Fikri Rahmadi menjelaskan, peristiwa terjadi pada 9 April 2025 lalu. Saat itu, korban menyimpan tas berisi uang tunai di lokasi kerja setelah selesai salat subuh. Tak lama kemudian, ia mendapati tas dalam keadaan terbuka dan isinya raib.
“Uang yang diambil merupakan pembayaran dari tamu yang menginap di villa. Total kerugian ditaksir mencapai Rp80 juta, terdiri dari pecahan rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia,” ujar Fikri, kepada seputarkita.co, Selasa (20/5/2025).
Iptu Fikri melanjutkan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dua hari sebelum pencurian, Iqbal juga sempat menggelapkan uang sewa villa sebesar Rp2,2 juta.
Uang tersebut seharusnya disetorkan ke rekening bosnya, namun setelah dicek, tidak ada dana yang masuk.
“Bosnya sempat menelpon, tapi tidak diangkat. Saat dicari di area resort, pelaku juga tidak ditemukan,” ungkap Fikri.
Setelah menghilang dua hari, Iqbal kembali muncul dan melancarkan aksinya dengan menggasak tas milik bosnya yang ditinggal salat.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Kini, M. Iqbal telah ditahan di sel Mako Polres Bintan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.(Yul)
Recent Comments