spot_imgspot_img
BerandaSegantang LadaBintanBPOM Tanjungpinang Klaim Aman, Disperindag Kepri Justru Temukan Marshmallow Mengandung Babi di...

BPOM Tanjungpinang Klaim Aman, Disperindag Kepri Justru Temukan Marshmallow Mengandung Babi di Bintan

Bintan (eska) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri menemukan produk jajanan anak-anak yang mengandung unsur babi di sejumlah swalayan di Kota Batam dan Kabupaten Bintan.

Temuan ini langsung memantik perhatian publik, apalagi sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang sempat menyatakan tidak ada produk serupa yang beredar di wilayah tersebut.

“Kami menemukan beberapa produk marshmallow yang mengandung unsur babi di Batam dan Bintan,” ungkap Kepala Disperindag Provinsi Kepri, Aries Fhariandi, kepada seputarkita.co, Sabtu (3/5/2025).

Aries menjelaskan, temuan ini diperoleh setelah pihaknya melakukan inspeksi langsung ke sejumlah swalayan. Meski tidak merinci jumlah pasti lokasi penemuan, Aries memastikan pihaknya sudah memerintahkan swalayan dan distributor untuk segera menarik produk tersebut dari peredaran.

“Penjualan jajanan anak berupa marshmallow yang mengandung babi dilarang masuk dan beredar di Kepri. Kami sudah perintahkan distributor dan toko untuk menariknya. Jika masih ditemukan di pasaran, kami akan bertindak tegas,” tegasnya.

Temuan Disperindag ini seolah membantah klaim BPOM Tanjungpinang yang pada Selasa (29/4/2025) menyebut tidak menemukan produk mengandung babi di wilayah Kabupaten Bintan.

Petugas BPOM Tanjungpinang, Atika, sebelumnya memastikan hasil pemeriksaan mereka menunjukkan nihilnya peredaran produk mengandung babi di Bintan Utara.

“Tidak ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi di wilayah hukum Polsek Bintan Utara. Pembuktian ini dilakukan melalui pengujian di Laboratorium BPOM Tanjungpinang,” ujar Atika.

Sebagai informasi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama BPOM sebelumnya mengumumkan adanya 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) setelah melalui pengujian laboratorium berbasis DNA dan peptida spesifik porcine.

Ironisnya, 7 di antaranya diketahui sudah memiliki sertifikat halal, sementara 2 lainnya belum bersertifikat halal.

Baca Juga:  Kejari Bintan Periksa Kepala DKPP Soal Dugaan Korupsi Retribusi Wisata Mangrove

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sanksi sudah diberikan atas pelanggaran tersebut berupa penarikan produk dari pasaran.

“Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” ujarnya.(Yul)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co