Batam (eska) – Usai buron selama dua tahun, Muhammad Raga Syahputra, Direktur PT Telaga Biru Semesta, akhirnya ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Ia diciduk saat tengah mencukur rambut di Elite Barber, kawasan Lubuk Baja, Batam, pada Selasa, 3 Juni 2025.
Muhammad Raga merupakan terpidana dalam kasus pencemaran lingkungan. Perusahaannya terbukti melakukan dumping limbah tanpa izin, yang melanggar hukum dan merusak ekosistem.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Afriandi Firdaus, mengatakan kasus ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam.
Dalam amar putusan, PT Telaga Biru Semesta dijatuhi pidana denda sebesar Rp1,7 miliar.
“Jika denda tidak dibayar, maka harta kekayaan korporasi dan pengendalinya, yaitu Muhammad Raga Syahputra, akan disita,” tegas Afriandi, Rabu (4/6/2025).
Usai penangkapan, terpidana langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Batam untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Muhammad Raga merupakan terpidana dalam kasus pencemaran lingkungan. Perusahaannya terbukti melakukan dumping limbah tanpa izin.
Recent Comments