spot_imgspot_img
BerandaSegantang LadaBintanCuri Pasir, Dua Penambang Ilegal di Bintan Diciduk Polisi

Curi Pasir, Dua Penambang Ilegal di Bintan Diciduk Polisi

Bintan (eska) – Polisi akhirnya menangkap dua pria yang nekat menambang pasir secara ilegal di Kampung Bugis, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

Keduanya, berinisial O dan A, diduga sebagai pemilik dan operator mesin sedot pasir yang beroperasi tanpa izin di lahan seluas 200 meter persegi.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bintan setelah menerima laporan dari warga sekitar. Tim langsung menuju lokasi dan menemukan aktivitas tambang liar tengah berlangsung.

“Kedua pelaku sudah kami amankan bersama mesin penyedot pasir di lokasi kejadian,” ujar Kanit Tipiter Iptu Adi Satrio Gustian, Rabu (16/07/2025).

Dari hasil pemeriksaan, aktivitas ilegal itu mampu menghasilkan hingga empat truk pasir per hari, yang kemudian dijual ke pemesan dengan harga Rp450 ribu per lori.

“Pemilik lahannya masih dalam pendalaman. Sementara hasil tambang dijual langsung ke pemesan,” tambahnya.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tegas Iptu Adi.

Baca Juga:  Detik-detik Yamaha Mio Ludes Terbakar di Pinggir Jalan Transito
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co
In-site Notification
MGID Story
MGID Story