BINTAN (eska) – Polsek Bintan Timur melakukan pemeriksaan intensif terhadap sembilan orang saksi terkait insiden kecelakaan kerja yang merenggut nyawa dua pekerja di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Daeng Salamun, mengonfirmasi bahwa para saksi yang diperiksa berasal dari pihak subkontraktor PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).
“Benar, kami telah mengambil keterangan dari sembilan saksi, di antaranya dari pihak PT Shandong Geologi Eksploitasi yang merupakan subkon dari PT BAI,” jelas Daeng, Selasa (27/01).
Diberitakan sebelumnya, dua pekerja PT Shandong Geologi Eksploitasi tewas saat menjalankan tugas membersihkan ponton di Pulau Poto.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 19 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan kronologi kejadian, rekan kerja korban sempat berupaya memberikan pertolongan saat insiden terjadi.
Namun, satu korban tidak dapat diselamatkan diduga karena tidak bisa berenang.
Sementara itu, satu pekerja lainnya sempat hilang terbawa arus laut. Tim Basarnas Tanjungpinang melakukan pencarian intensif selama empat hari sebelum akhirnya menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia. (Yli)



Recent Comments