Tanjungpinang (eska) – Aksi pencurian kabel milik instalasi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Tanjungpinang Barat akhirnya terbongkar.
Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus 13 orang terduga pelaku, termasuk satu orang penadah barang curian.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait hilangnya kabel dari fasilitas pengolahan air laut tersebut.
“Laporan masuk sekitar sepekan lalu. Nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp62 juta,” kata Agung, Rabu (21/5/2025).
Agung menjelaskan, modus para pelaku cukup terorganisir. Mereka beraksi malam hari, secara bertahap selama tiga minggu terakhir. Alat yang digunakan mulai dari gergaji, gerinda, hingga gunting untuk memotong kabel-kabel instalasi.
“Barang curian kemudian dikumpulkan dan dijual ke penadah,” jelasnya.
Penangkapan dilakukan pada Senin (19/5/2025), dan kini seluruh pelaku masih diperiksa intensif di kantor Satreskrim. Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain.
Menurut pengakuan awal, hasil penjualan kabel digunakan para pelaku untuk kebutuhan ekonomi.
“Motif ekonomi memang jadi alasan klasik. Tapi yang jadi korban adalah fasilitas vital untuk kebutuhan air bersih,” tegas Agung.(Zul)
Recent Comments