spot_imgspot_img
BerandaeskaFlashDibuka Hingga 7 Juni, Berikut Alur dan Syarat Beasiswa Mahasiswa Kepri 2025

Dibuka Hingga 7 Juni, Berikut Alur dan Syarat Beasiswa Mahasiswa Kepri 2025

Tanjungpinang (eska) – Pemerintah Provinsi Kepri resmi membuka pendaftaran beasiswa tahun anggaran 2025.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat meluncurkan program ini mengatakan, beasiswa ini ditujukan untuk mahasiswa Strata 1 (S1), Diploma III (D3), Diploma IV (D4), hingga Strata 2 (S2).

“Tahun ini, kami mengalokasikan dana Rp3 miliar untuk mendukung mahasiswa Kepri agar bisa terus melanjutkan pendidikan tanpa kendala biaya,” katanya, pada Jumat (2/5/2025).

Dilansir dari laman, beasiswa.kepriprov.go.id, pendaftaran program ini berlangsung mulai 2 Mei hingga 7 Juni 2025 secara daring melalui laman resmi https://beasiswa.kepriprov.go.id.

Proses pendaftaran tergolong mudah namun tetap ketat. Setiap peserta wajib mengisi formulir dengan data lengkap, mulai dari NIK, KK, NIM, alamat, hingga unggahan foto berlatar belakang biru.

Setelah tahap awal, calon penerima harus menyiapkan berbagai dokumen penting, seperti sertifikat akreditasi kampus dan prodi, KTP, KK, KTM, surat keterangan aktif kuliah, hingga bukti pembayaran semester sebelumnya.

Tak kalah penting, peserta juga harus menyertakan screenshot IPK dan keaktifan kuliah melalui laman resmi PDDikti.

Proses seleksi program ini, terbagi dalam delapan tahap, termasuk pengiriman berkas, verifikasi administrasi, hingga verifikasi faktual yang akan digelar pada 2 Juli hingga 8 Agustus 2025.

Langkah verifikasi ini krusial untuk memastikan seluruh dokumen asli dan sah, sehingga tidak ada celah kecurangan.

Bagi yang lolos seleksi, pengumuman resmi akan dirilis antara 9 hingga 11 Agustus 2025. Nantinya, dana beasiswa akan disalurkan mulai 12 Agustus, dengan ketentuan rekening Bank Riau Syariah untuk mahasiswa domisili Kepri, dan Bank BRI bagi yang kuliah di luar daerah.

Menariknya, program ini menetapkan standar akademik yang cukup tinggi. Untuk jalur prestasi, mahasiswa harus memiliki IPK minimal 3,25, sementara untuk jalur prestasi tidak mampu, minimal IPK 3.

Baca Juga:  Berikut 30 Nama Anggota DPRD Tanjungpinang yang Baru Dilantik

Program ini sendiri menargetkan mahasiswa yang telah memasuki semester III ke atas, dengan ketentuan maksimal berbeda-beda untuk tiap jenjang.(Zul)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co