Bintan (eska) – Tiga truk besar jenis Fuso yang diduga membawa limbah besi ilegal dicegat aparat saat hendak menyeberang ke Batam melalui Pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Sabtu (7/7/2025).
Ketiga truk, masing-masing bernopol BP 8353 BB berwarna kuning, BP 8703 DY berwarna oranye, dan BE 8752 JP berwarna oranye, saat ini telah disegel oleh Kantor Bea Cukai Tanjungpinang.
Segel resmi dari KPPBC TMP B itu tertera tanggal 7 Juli 2025.
Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, mengatakan penahanan dilakukan usai polisi mendapat informasi soal truk yang membawa muatan tidak sesuai dokumen.
“Awalnya kami dapat informasi ada truk bawa barang yang diduga tidak sesuai dokumen. Saat diperiksa, memang ada segel dari Bea dan Cukai,” ujar Fikri, Rabu (9/7/2025).
Namun, karena truk sudah tersegel, pihak kepolisian belum membuka atau memeriksa isi muatan secara langsung.
“Untuk isinya kami belum tahu pasti. Karena sudah tersegel oleh Bea dan Cukai, kami tidak membukanya. Kami sudah koordinasi dengan pihak Bea Cukai dan meminta pemilik truk segera menunjukkan dokumen kelengkapan,” jelasnya.
Saat ini ketiga truk diamankan di Mapolres Bintan guna proses lebih lanjut. Polisi juga menunggu konfirmasi dari Bea Cukai terkait legalitas dan asal usul muatan tersebut.
Recent Comments