BINTAN (eska) – Hotel Royal Bintan Heritage yang berlokasi di Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Meski perizinan belum lengkap, hotel tersebut terpantau sudah diresmikan dan beroperasi menerima tamu sejak Februari 2026 lalu.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan, Rusli, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengecekan di sistem Online Single Submission (OSS), pihak pengelola baru memenuhi satu persyaratan dasar.
“Hasil cek OSS, kita hanya temukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dokumen lainnya belum ada,” jelas Rusli, Jumat (10/4).
Data sistem menunjukkan bahwa Royal Bintan Heritage dikelola oleh PT Askara Global Niaga.
Namun, persyaratan krusial lainnya, termasuk rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pertanahan (PUPRP) Bintan untuk penerbitan PBG, belum tersedia.
Rusli menegaskan bahwa tanpa rekomendasi dari Dinas PUPRP, pihaknya tidak dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) PBG.
“Karena tidak ada rekomendasi, maka DPMPTSP Bintan juga belum menerbitkan PBG hingga saat ini,” terangnya.
Menanggapi informasi bahwa hotel tersebut sudah gencar berpromosi di media sosial dan menerima tamu, Rusli mengaku terkejut. Ia menyatakan belum menerima laporan resmi mengenai operasional hotel tersebut.
Berdasarkan Perda Bintan Nomor 1 Tahun 2024, sebuah usaha akomodasi tidak diperbolehkan beroperasi sebelum seluruh perizinan terpenuhi.
“Jujur, saya tidak tahu kalau hotel ini sudah beroperasi karena tidak ada pemberitahuan atau laporan resmi ke kami,” sebutnya.
Lebih lanjut, Rusli menjelaskan bahwa lokasi tersebut dulunya direncanakan untuk pembangunan S Hotel. Namun, karena perizinannya belum rampung, gedung tersebut seharusnya belum boleh dioperasikan.
Ia juga mengaku tidak mengetahui proses perubahan nama dari S Hotel menjadi Royal Bintan Heritage, termasuk peralihan manajemen kepemilikannya.
“Kita tidak tahu kapan perubahan nama hotel dan *take over* manajemen pengelolanya dilakukan,” tambah Rusli.
Guna menindaklanjuti temuan ini, Rusli telah menginstruksikan jajarannya untuk meninjau langsung ke lapangan. Ia juga berencana menggandeng tim terpadu untuk melakukan pengecekan menyeluruh.
“Jika terbukti beroperasi tanpa izin, maka akan diambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Yli)



Recent Comments