Bintan (eska) – Ada aktivitas tambang pasir ilegal beroperasi kelurahan Sungai Kecil, Kecamatam Bintan Utara Kabupaten Bintan.
Informasi tersebut diketahui dari salah satu masyarakat sekitar yang kerap melihat adanya melakukan pengerukan pasir tanpa memiliki izin resmi.
Informasi yang dihimpun, pengerukan pasir dilakukan setiap hari dengan menggunkan alat berat (kobe) dan sejumlah truk yang keluar masuk kawasan mangrove.
“Itu tiap hari aktivitasnya truk besar kerap keluar masuk” jelas IL salah satu warga, Senin (25/11/2025).
Ia menyebutkan, informasinya pelaku tambang tersebut milik L dan setiap hari bisa mencapai 10 hingga 11 truk (lori) dengan upah perharinya Rp 80ribu.
“Kalau untuk pasir dibawah kemana kita tidak atau yang jelas aktivitas tersebut tiap hari” terangnya.
Kanit Polsek Bintan Utara Ipda Mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan adanya dugaan aktivitas tambang pasir ilegal tersebut.
“Nanti saya cari infonya dulu” katanya. (Redaksi)



Recent Comments