Bintan (eska) – Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubag Bin) Kejaksaan Negeri (Kejari Bintan), Himawan Aprianto Saputra diperiksa atas dugaan keterlibatan pembabatan hutan Nagari Tanjung Kaliang, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.
Kasi Intel Kejari Bintan, Roy B Tambunan, membenarkan bahwa seorang jaksa Kejari Bintan menjalani pemeriksaan atas permasalahan yang menimpanya di Kejati Kepri.
“Iya benar. Yang bersangkutan (Himawan) menjalani pemeriksaan oleh Kejati Kepri,” ujar Roy ketika konfirmasi, Rabu (10/12/2025).
Roy mengatakan, Himawan mengabdi di Kejari Bintan sejak 2024. Kemudian selama setahun dia menjabat tepatnya November 2025 yang bersangkutan ditarik ke Kejati Kepri.
“Yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Kasubag Bin Kejari Bintan sebulan lalu. Tepatnya November 2025. Dia ditarik ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk menjalani pemeriksaan,” terangnya.
Dari informasi yang didapat, Himawan Aprianto Saputra yang menjabat sebagai Kasubag BIN di Kejari Bintan diduga terlibat langsung dalam aktivitas pembabatan hutan di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.
Bahkan Himawan punya usaha sawmill atau pengolahan kayu yang berlokasi tak jauh dari area penggundulan di Nagari Tanjung Kaliang, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.
Himawan Aprianto Saputra juga pernah memberikan uang Rp 1,2 miliar kepada ninik mamak nagari Tanjung Kaliang beberapa bulan lalu.
Hingga berita ini terbit, pihak Kejati Kepri belum memberikan keterangan terkait keterlibatan Jaksa Kejati Kepri dalam pembabatan hutan di Provinsi Sumatera Barat itu, namun seputarkita.co terus melakukan konfimasi guna kelengkapan berita. (Yli)




Recent Comments