spot_imgspot_img
BerandaSegantang LadaBintanDiiming-Imingi Rp5 Juta, Kurir Sabu Diringkus Polisi di Wisma Kijang

Diiming-Imingi Rp5 Juta, Kurir Sabu Diringkus Polisi di Wisma Kijang

Bintan (eska) – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan menangkap seorang pria berinisial MEE (30) yang diduga kuat sebagai kurir narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung di salah satu wisma kawasan Kijang Kota, Kabupaten Bintan.

Saat diringkus, MEE kedapatan membawa sabu seberat 488,86 gram yang dibungkus dalam plastik kuning mencolok. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa sebuah amplop coklat besar, satu unit ponsel, dan sepeda motor milik pelaku.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi.

“Tersangka diamankan saat berada di depan kamar wisma. Setelah digeledah, ditemukan sabu hampir setengah kilogram yang diduga akan diedarkan ke Tanjunguban,” jelas AKBP Yunita pada Kamis (22/05/2025).

Lebih lanjut, pelaku mengaku akan menerima upah sebesar Rp5 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan.

Atas perbuatannya, MEE kini terancam pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika.

“Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup,” tandas Kapolres.(Yul)

Baca Juga:  10 Kecamatan Kena Bencana Alam, Bupati Tetapkan Status Bintan Tanggap Darurat
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co