Karimun (Eska) – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), resmi mengakhiri sengketa piutang kerja sama ship-to-ship dan labuh jangkar yang telah berlangsung sejak tahun 2014.
Kedua pihak mencapai kesepakatan damai melalui jalur non-litigasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memfasilitasi langsung proses mediasi tersebut hingga membuahkan hasil konkret.
PT Pelindo menyerahkan sisa kewajiban utang senilai lebih dari Rp1,9 miliar kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun setelah melalui proses rekonsiliasi data.
Bupati Karimun Iskandarsyah menyaksikan langsung prosesi penyerahan dana tersebut. Ia menegaskan penyelesaian damai sangat krusial untuk mendukung stabilitas iklim investasi di sektor kepelabuhanan daerah. ***
Narasi : Riandi
Foto : Istimewa









Recent Comments