BerandaSegantang LadaBintanDiresmikan MenPAN-RB, MPP Bintan Miliki 10 Gerai Pelayanan Lintas Sektoral

Diresmikan MenPAN-RB, MPP Bintan Miliki 10 Gerai Pelayanan Lintas Sektoral

Jakarta (eska) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) dari sembilan Provinsi, Senin pagi (15/12) di Jakarta.

Salah satu MPP yang diresmikan adalah milik Kabupaten Bintan yang berada di Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Bandar Seri Bentan yang sudah beroperasi sejak akhir September lalu.

Menteri PANRB dalam arahannya meminta setiap daerah untuk terus mengembangkan inovasi pelayanan publik yang sejalan dengan perkembangan zaman.

“Pemanfaatan kemajuan teknologi juga menjadi salah satu aspek yang tidak boleh dilewatkan dalam transformasi pelayanan,” ujar Menpan RB.

Ia juga mengatakan, pemerintah terus berupaya mendekatkan pelayanan yang terintegrasi, cepat, mudah, dan terjangkau kepada masyarakat melalui MPP.

“Pelayanan publik juga bermuara pada satu tujuan yang efisien, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Bintan, Roby Kurniawan yang hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa ini adalah langkah penting dan wujud kemajuan dalam sektor pelayanan publik yang terpadu, mudah, cepat serta terintegrasi.

Roby menambahkan, dengan mengusung konsep ‘Satu Gedung’, MPP Bintan menghadirkan berbagai layanan perizinan dalam satu atap, sehingga masyarakat tidak lagi harus berpindah-pindah tempat untuk mengurus keperluan administratif.

“MPP ini simbol pelayanan publik yang terpadu dan lebih baik, tetapi juga bagian dari strategi besar dari langkah kemajuan. Tugas kita yang harus melayani dan masyarakat tidak hanya sekedar merasa dilayani, tapi juga harus nyaman atas pelayanan yang didapatkan” kata Roby.

Diketahui, ada 218 layanan yang tersedia di MPP Bintan, saat ini diisi 10 gerai pelayanan lintas sektoral, yakni :
1. Imigrasi Kelas II TPI – Tanjung Uban
2. Kejaksaan Negeri Bintan
3. Pengadilan Negeri Tanjungpinang
4. BPJS Kesehatan
5. BPJS Ketenagakerjaan
6. BP Kawasan Bintan
7. SAMSAT Bintan
8. DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau
9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan
10. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bintan.

Baca Juga:  APBD Bintan 2026: Fokus pada Kesejahteraan dan Pertumbuhan Ekonomi

Informasi, sembilan daerah yang diresmikan oleh Men-PANRB yakni, Kabupaten Bintan, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Balangan, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Buol. (Lam)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments