BerandaeskaFlashDisidak Satpol PP dan Polisi, Puluhan Mesin Ketangkasan di Bintan Timur Disegel

Disidak Satpol PP dan Polisi, Puluhan Mesin Ketangkasan di Bintan Timur Disegel

BINTAN (eska) – Tim gabungan dari Polres Bintan, Satpol PP, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau melakukan penyegelan terhadap pusat permainan Kijang Game Zone.

Tindakan tegas ini diambil lantaran tempat hiburan tersebut kedapatan beroperasi tanpa memiliki dokumen perizinan yang lengkap.

Penyegelan yang berlokasi di Kecamatan Bintan Timur ini dilakukan karena pengelola belum mampu menunjukkan izin operasional resmi. Selama izin dari PTSP Provinsi Kepri belum terpenuhi, operasional tempat tersebut dihentikan total.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bintan, Sumadi, menjelaskan bahwa penyegelan difokuskan pada mesin-mesin permainan yang digunakan di lokasi tersebut.

“Penyegelan sementara ini dilakukan karena ada pelanggaran Perda. Nanti jika pihak Kijang Game Zone sudah bisa menunjukkan izinnya, segel akan kami buka kembali,” ujar Sumadi, Rabu (13/05).

Pantauan di lokasi menunjukkan puluhan mesin permainan kini telah dipasangi garis kuning (PPNS Line) guna mencegah pengoperasian. Selain itu, petugas juga melarang seluruh karyawan memasuki area yang telah disegel.

Dalam proses penindakan tersebut, Satpol PP turut didampingi personel kepolisian guna menjaga situasi tetap kondusif dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (Yli)

Baca Juga:  Paling Lambat Akhir Januari, Tito Instruksikan Bupati, Wako Terbitkan Perkada Penghapusan BPHTB
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments