Tanjungpinang (eska) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi mengumumkan skema lengkap insentif pajak kendaraan bermotor dalam program pemutihan tahun 2025, Selasa (1/7/2025).
Beragam keringanan ditawarkan, mulai dari potongan pajak bagi pemilik kendaraan taat pajak, hingga penghapusan total denda dan tunggakan pajak kendaraan lama.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Abdullah, menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak memiliki tunggakan pajak untuk tahun berjalan atau tahun 2025, akan diberikan diskon sebesar 2 persen atas pembayaran pajaknya.
Sementara itu, untuk pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, Pemerintah Provinsi memberikan pengurangan pokok pajak secara berjenjang.
Dengan rinciannya, tunggakan tahun 2024 diskon 10 persen, tunggakan tahun 2023 diskon 20 persen, tunggakan tahun 2022 diskon 30 persen, tunggakan tahun 2021 diskon 40 persen, tunggakan tahun 2020 diskon 50 persen, dan tunggakan tahun 2019 ke bawah dihapus 100 persen.
Selain potongan pokok pajak, pemerintah juga menghapus seluruh denda administratif atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta menghapus denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya.
“Langkah ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus untuk menata kembali administrasi kepemilikan kendaraan agar lebih tertib,” ungkap Abdullah.
Warga bisa memanfaatkan program ini mulai 1 Juli hingga 15 November 2025 di seluruh unit pelayanan Samsat yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Kepri.
Termasuk layanan Samsat Induk, Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Bergerak, dan Samsat Pulau. Bagi yang ingin mengurus secara daring, layanan digital tersedia melalui aplikasi SIGNAL, e-Samsat, QRIS, dan kanal perbankan.
Dasar hukum pelaksanaan program ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 745 Tahun 2025 tentang pembebasan sanksi administratif dan pengurangan pokok pajak kendaraan.
Abdullah berharap program ini tak hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, yang selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan di Kepri.
Recent Comments