BerandaAdvertorialDisperkim Kabupaten Bintan Sosialisasi Pelaksanaan PSU Kepada Pengembang

Disperkim Kabupaten Bintan Sosialisasi Pelaksanaan PSU Kepada Pengembang

Bintan (eska) – Pemkab Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023.

Perda tersebut tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, bertempat di Longhouse De Bintan Villa.

Kadis Perkim, Mohammad Irzan, mengatakan, kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pengembang terkait kewajiban penyerahan PSU kepada pemerintah.

“Ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kawasan perumahan yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya Senin(15/12/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa, penyelenggaraan serah terima PSU perumahan di Kabupaten Bintan, mendapat apresiasi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apresiasi tersebut diberikan atas komitmen Pemkab Bintan dalam menerapkan tata kelola penyerahan PSU yang baik, transparan, dan akuntabel

“Apresiasi dari KPK ini menjadi penguatan bahwa langkah Pemkab Bintan sejalan dengan prinsip pencegahan korupsi, penataan aset daerah, serta optimalisasi pemanfaatan PSU untuk kepentingan publik,” jelasnya.

Pemkab Bintan berharap kegiatan sosialisasi ini, seluruh pengembang perumahan dapat memahami secara utuh regulasi yang berlaku dan melaksanakan kewajiban penyerahan PSU tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“Dengan demikian, keberadaan PSU dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan lingkungan permukiman bagi masyarakat Kabupaten Bintan,” tambahnya.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh unsur perangkat daerah antara lain Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Bintan, Mohammad Panca Azdigoena yang mewakili Sekda Bintan, ATR/BPN Kab Bintan, Inspektorat Daerah, BPKAD, Dinas PUPRP, DPMPTSP, Bagian Hukum Setda, para camat se-Kabupaten Bintan.

Turut hadir sebagai Nara Sumber sekaligus Moderator Ketua DPD Himpera Kepri Urip Widodo, Ketua DPD REI Kab Bintan Deni Afrianto, sedangkan dari Kementerian Hukum Dan HAM hadir sbg nara sumber utk penerangan hukum Lily Persyadayani. Selaku Ahli Muda Perancang Peraturan Perundang Undangan. (Yli)

Baca Juga:  Ekspor Capai 8000 Ton, Ansar Dorong Kabupaten Natuna Garap Perkebunan Kelapa
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments