Bintan (eska) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menutup masa sidang ke II tahun 2025 melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Jumat (2/5/2025).
Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, dalam sambutannya menyampaikan rangkuman kinerja dewan selama masa sidang ini, sesuai amanat peraturan pemerintah.
“Kami telah melaksanakan seluruh tugas dan fungsi DPRD dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan baik,” ujarnya.
Beberapa capaian penting yang dipaparkan di antaranya adalah, Pembentukan Perda, di mana DPRD bersama pemerintah daerah telah menyetujui pembentukan tiga peraturan daerah (Perda) dan satu peraturan DPRD.
Kemudian, penganggaran, DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah membahas APBD, perubahan anggaran, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya.
Pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi telah menggelar rapat internal, kunjungan kerja, serta rapat dengar pendapat (RDP) untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Fiven merinci, selama masa sidang ke II ini, DPRD telah menghasilkan 90 keputusan, 40 persetujuan DPRD, dua kali kegiatan reses, serta sederet rapat lainnya termasuk enam kali rapat Badan Musyawarah dan enam kali rapat Badan Anggaran.
“Rapat komisi juga berjalan aktif: Komisi I dan II masing-masing 10 kali, Komisi III sebanyak 4 kali, dan rapat gabungan komisi sebanyak 3 kali,” tambahnya.
Fiven menegaskan bahwa masa reses menjadi momen penting bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Kami berdialog langsung dengan masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, nelayan, petani hingga pelaku usaha, untuk memahami kebutuhan mereka. Hasilnya telah kami sampaikan dalam Musrenbang untuk ditindaklanjuti pemerintah daerah,” jelasnya.(adv)
Recent Comments