BINTAN (eska) — Kepolisian Resor (Polres) Bintan memastikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, terus berjalan.
Saat ini, penyidik tengah memfokuskan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait mekanisme penghitungan kerugian negara.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, menegaskan bahwa sejauh ini proses pendalaman kasus melalui pengumpulan keterangan saksi dan dokumen pendukung berjalan tanpa kendala berarti.
“Sejauh ini proses masih berjalan dan tidak ada kendala signifikan di lapangan,” ujar AKP Raden Bimo, Selasa (7/4/2026).
Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bintan telah memeriksa sejumlah saksi kunci.
Di antaranya adalah Kepala Desa Bintan Buyu, Irmansyah, Sekretaris Desa, bendahara lama dan baru, hingga Kaur Keuangan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana desa yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar.
Penyesuaian Pasca-Putusan MK
Penyelidikan kini memasuki tahapan krusial menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 Tahun 2026.
Putusan tersebut menetapkan BPK RI sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan Penghitungan Kerugian Negara (PKN).
AKP Raden Bimo menjelaskan, pihaknya harus menyesuaikan prosedur penyelidikan dengan regulasi terbaru tersebut guna memastikan kekuatan hukum pembuktian perkara.
“Dengan adanya putusan MK tersebut, kami perlu berkoordinasi langsung dengan BPK RI terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus ini,” terangnya.
Koordinasi tersebut rencananya akan dilakukan langsung ke kantor BPK RI di Jakarta. Hal ini dilakukan agar hasil audit kerugian negara memiliki legitimasi yang sah sesuai mekanisme hukum yang berlaku saat ini.
“Kami masih memerlukan waktu untuk berkoordinasi dengan BPK, karena ini menyangkut mekanisme baru,” pungkasnya. (Yli)



Recent Comments