spot_imgspot_img
BerandaeskaFlashDugaan Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Dicekal Kejagung ke Luar Negeri

Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Dicekal Kejagung ke Luar Negeri

Jakarta (eska) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencekal mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pencekalan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pencekalan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.

“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” ujar Harli dilansir dari, Bisnis.com, Jumat (27/6/2025).

Harli melanjutkan, surat pencekalan telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan berlaku sejak 19 Juni 2025 hingga enam bulan ke depan.

Sebagai informasi, nama Nadiem mencuat dalam pusaran kasus korupsi pengadaan Chromebook, setelah penyidik menemukan indikasi peran pentingnya dalam rapat yang digelar pada Mei 2020.

Rapat tersebut diduga menjadi titik awal pengambilan keputusan terkait proyek pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah.

Nadiem sendiri telah diperiksa selama 12 jam sebagai saksi dalam perkara ini pada Senin (23/6/2025).

Baca Juga:  19 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co