Bintan (eska) – Satreskrim Polres Bintan terus mendalami kasus dugaan korupsi di Desa Bintan Buyu dan menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat ini, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tengah melakukan pemeriksaan intensif guna menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Selain ASN yang bersangkutan, polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan perangkat desa lainnya dalam praktik lancung ini.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi-saksi dan perangkat desa masih terus berjalan secara maraton.
“Kami akan segera menyurati Inspektorat dan melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp1,8 miliar ini,” ujar Bimo, Selasa (10/02).
Sebelumnya, penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Desa Bintan Buyuh dan jajaran perangkat desanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memalsukan dokumen serta laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,8 miliar. (Yli)



Recent Comments