BerandaeskaFlashEksekusi Barang Bukti, Kejari Bintan Blender 101 Gram Sabu dan Bakar Ganja

Eksekusi Barang Bukti, Kejari Bintan Blender 101 Gram Sabu dan Bakar Ganja

Bintan (eska) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (22/04).

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 77 perkara yang diputus selama periode Agustus 2025 hingga April 2026.

Jumlah tersebut terdiri dari 55 perkara narkotika dan 22 perkara tindak pidana umum lainnya.

“Barang bukti yang paling mendominasi berasal dari kasus narkotika,” ujar Rusmin di sela kegiatan pemusnahan.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 101 gram serta sejumlah paket ganja. Metode pemusnahan dilakukan secara beragam sesuai dengan jenis barangnya.

Untuk sabu, petugas memusnahkannya dengan cara dimasukkan ke dalam blender, dilarutkan, kemudian dibuang. Sementara itu, ganja beserta barang bukti lain seperti pakaian, plastik, kabel, dan alat-alat pendukung tindak pidana lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Khusus untuk barang bukti berupa telepon seluler (HP), kami lakukan pengrusakan dengan cara direndam, dipotong, dan dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali,” jelasnya.

Selain barang-barang tersebut, Kejari Bintan juga memusnahkan sejumlah perangkat elektronik serta minuman beralkohol (mikol) yang statusnya telah ditetapkan oleh pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan.

Rusmin menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) sekaligus langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, terutama komoditas berbahaya seperti narkotika. (Yli)

Baca Juga:  Adinda Azani "Insya Allah Syurga" Dilamar
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments