spot_imgspot_img
BerandaSegantang LadaBintanEmpat Jabatan Kades di Bintan Kosong, Pilkades Tertunda Karena Aturan

Empat Jabatan Kades di Bintan Kosong, Pilkades Tertunda Karena Aturan

Bintan (eska) – Empat jabatan kepala desa (Kades) di Kabupaten Bintan hingga kini masih kosong dan hanya diisi oleh penjabat (PJ) serta pelaksana tugas (Plt), termasuk satu desa yang Kades-nya tersandung kasus dugaan korupsi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bintan, Firman, menyebutkan bahwa kekosongan terjadi di Desa Gunung Kijang, Tembeling, Pengudang, dan Sebong Lagoi. Dua desa pertama, Gunung Kijang dan Tembeling, sudah dilakukan pergantian antar waktu (PAW) sejak 2022 akibat kebijakan nasional, namun hingga kini belum ada pemilihan Kades definitif.

“Sementara Desa Pengudang kosong karena Kades-nya meninggal dunia tahun 2024, dan Desa Sebong Lagoi karena Kades-nya tersandung kasus dugaan korupsi mangrove,” jelas Firman, kepada seputarkita.co, Rabu (6/5/2025).

Firman menambahkan, untuk kasus Desa Sebong Lagoi, Kades-nya masih berstatus pemberhentian sementara karena proses hukum yang berjalan, sehingga belum dilakukan pemberhentian tetap.

Lebih lanjut, Firman menjelaskan bahwa masa jabatan dua dari empat Kades tersebut telah diperpanjang hingga Januari 2027, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Sementara Kades Pengudang diperpanjang hingga 2030. Namun, pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) masih terganjal aturan yang belum diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu aturan terbaru. Jika ada regulasi baru seperti Permendagri, kami akan susun petunjuk teknisnya. Ada kemungkinan untuk tiga desa dilakukan proses Pilkades melalui Pemilihan Antar Waktu (PAW),” terangnya.

Firman menjelaskan, mekanisme PAW harus melalui musyawarah desa (Musdes) untuk menetapkan calon sebelum pemilihan dilakukan. Namun, hingga kini pihaknya belum mengetahui pasti kebijakan yang akan diberlakukan dan masih menunggu arahan dari pusat.

“Jika aturan keluar tahun ini, kami siap melaksanakan PAW. Tapi jika waktu pelaksanaan kurang dari 71 hari, kemungkinan baru akan digelar tahun depan. Karena menurut aturan lama, kekosongan selama enam bulan wajib dilakukan PAW,” tambah Firman.

Baca Juga:  Barelang Net dan PT Sumber Data Indonesia Sambungkan Kabel Internet Bawah Laut Singapura - Tanjungpinang

Untuk sementara ini, tiga desa dijabat oleh PJ dan satu desa—Sebong Lagoi—oleh Plt yang dijabat oleh Sekretaris Desa setempat, karena belum ada pemberhentian tetap terhadap Kades definitifnya.

Firman juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menargetkan aturan terbaru terbit pada akhir Maret 2025. Namun hingga kini regulasi tersebut belum diterbitkan.

“Yang jelas, tiga desa dijabat oleh PJ, sementara Desa Sebong Lagoi oleh Plt yang ditunjuk dari Sekretaris Desa setempat,” pungkasnya.(Yul)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co