Tanjungpinang (eska) – Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pusat maupun daerah pada Juni 2025. Instruksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Namun, hingga awal Juni ini, puluhan ribu ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) tampaknya harus bersabar. Sebab, pencairan gaji ke-13 belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, mengungkapkan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kepri masih melakukan perhitungan anggaran untuk pencairan tersebut.
“Masih dipersiapkan, pelan-pelanlah,” kata Nyanyang kepada seputarkita.co di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (2/6/2025).
Soal target pencairan, Nyanyang belum bisa memastikan.
“TAPD masih harus menyesuaikan dengan struktur belanja APBD tahun ini. Yang jelas, kami komitmen untuk menyelesaikan itu. Termasuk TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bulan Mei juga akan diselesaikan,” tegasnya.
Ditanya, jika belum dapat dilakukannya pencairan gaji ke-13 itu karena kondisi keuangan daerah yang tidak dalam kondisi baik, Nyanyang membantah hal itu.
“Cashflow kita aman-aman saja,” ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 ASN daerah disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Gaji ke-13 ini tidak mencakup tunjangan kinerja (tukin), tetapi Pemda dapat menambahkan TPP setara satu bulan penghasilan, jika kapasitas fiskal memungkinkan.
Pada Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2025, juga disebutkan, jika pencairan belum dapat dilakukan pada bulan Juni, maka pembayaran dapat dilakukan setelahnya.
Recent Comments