Tanjungpinang (eska) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, belum dapat memastikan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri.
Saat ditanya wartawan, Ansar hanya menyebut bahwa pencairan akan dilakukan jika dana dari pemerintah pusat sudah ditransfer.
“Kalau uangnya sudah masuk, dan sudah ada perintah untuk membayar, pasti akan langsung kita bayar,” ujar Ansar singkat saat ditemui, seputarkita.co, usai mengahadiri Rapat Paripurna DPRD Kepri, di Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu (3/6/2025).
Terkait kemungkinan dimasukkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam komponen gaji ke-13, Ansar mengatakan hal itu masih dalam tahap pertimbangan.
“Kalau TPP nanti kita pertimbangkan dulu,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, juga belum bisa memastikan kapan gaji ke-13 akan cair. Ia hanya menyebut prosesnya masih berjalan.
“Masih dipersiapkan, pelan-pelanlah,” ucap Nyanyang, kepada seputarkita.co, di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (2/6/2025).
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 bagi ASN pusat dan daerah dijadwalkan pada Juni 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa komponen gaji ke-13 bisa mencakup gaji pokok dan TPP, namun pemberian TPP dalam komponen gaji ke-13 bagi ASN daerah harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Recent Comments