BINTAN (eska) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Bintan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan perwujudan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pengawalan hukum bagi pemerintah daerah.
“Kerja sama ini mencakup pemberian pendapat hukum (*legal opinion*), pendampingan hukum (*legal assistance*), hingga upaya mitigasi risiko hukum. Selain itu, kami juga akan mewakili pemerintah daerah jika terdapat proses persidangan,” ujar Rusmin, Senin (13/04).
Rusmin menekankan bahwa fokus utama ruang lingkup perdata dan TUN ini adalah pada aspek pencegahan dini. Tujuannya agar potensi permasalahan hukum yang mungkin dihadapi pemerintah daerah dapat ditangani sebelum meluas menjadi sengketa.
Berdasarkan catatan evaluasi, sepanjang tahun 2025, Kejari Bintan telah melakukan sekitar 30 kegiatan pendampingan hukum bagi Pemkab Bintan.
“Untuk tahun ini, intensitas pendampingan masih menyesuaikan karena MoU baru saja diperbaharui. Kami optimis ke depan jumlah kegiatan pendampingan akan kembali meningkat untuk memastikan proyek daerah berjalan lancar,” tambahnya.
Melalui sinergi ini, Pemkab Bintan diharapkan dapat mengoptimalkan tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus meminimalisir potensi sengketa hukum di masa mendatang. (Yli)



Recent Comments