Bintan (eska) – Jajaran Polsek Bintan timur menangkap tiga orang Ibu Rumah Tangga (IRT), atas kasus penggelapan dua unit mobil rental, yang terjadi di Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi, mengatakan, tiga orang ini sudah ditetapkan jadi tersangka, dan mereka merupakan warga Tanjungpinang. Para tersangka menggelapkan mobil rental milik warga Kijang, setelah korban melapor ke Polsek Bintan Timur.
“Ketiga tersangka itu yakni CD, NP dan AN. Dua di antaranya merupakan residivis kasus narkoba dan juga penggelapan, ” jelasnya, Selasa (9/9/2025).
Khapandi menerangkan, para pelaku melakukan penggelapan dengan modus merental mobil, dan kemudian menggadaikan mobil tersebut dengan memalsukan dokumen pemilik mobil
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tukasnya.
Recent Comments