BINTAN (Eska) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menggelar konferensi pers terkait pengungkapan Tindak Pidana Keimigrasian oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan permohonan paspor secara ilegal.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram (atau pejabat terkait sesuai struktur), melalui keterangan yang disampaikan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YX datang untuk mengajukan permohonan paspor.
YX melampirkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) atas nama Andi Pratama asal Provinsi Papua Tengah.
Diketahui, YX masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta) menggunakan visa kunjungan wisata. Selama berada di Kabupaten Bintan, yang bersangkutan menginap di Hotel Onix Tanjung Uban.
“Berdasarkan hasil pengecekan visa, YX diketahui lebih sering tinggal di Filipina. Ia bahkan sempat bermasalah di sana dan aktif dalam kegiatan judi online (scamming),” jelasnya, Senin (11/5/2026).
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menambahkan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi dan pengembangan dengan Dinas Kependudukan di Provinsi Papua Tengah terkait terbitnya KTP palsu tersebut.
“Yang bersangkutan mengajukan pembuatan paspor pada 9 Mei 2026 setelah satu bulan tinggal di Bintan. Alasannya, ia mengaku akan menikah dengan seorang WNI yang tinggal di Jakarta,” terang Adi.
Atas perbuatannya, YX dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.
“Saat ini, yang bersangkutan telah kami titipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (Yli)



Recent Comments